Laksanakan Bimbingan Konseling, PK Bapas Gorontalo Ingatkan Klien Rutin Wajib Lapor
Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pembimbingan kepada Klien

Laksanakan Bimbingan Konseling, PK Bapas Gorontalo Ingatkan Klien Rutin Wajib Lapor

Gorontalo, INFO_PAS, Rabu 15 November 2023- Sesuai tugas dan fungsinya, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi.

Pembimbingan dalam hal ini dilaksanakan dalam bentuk Pembimbingan Kemandirian dan Kepribadian yang dilakukan secara personal kepada masing-masing Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan tatap muka ini sering dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang pada intinya agar klien menjadi pribadi yang baik, taat beragama dan mampu hidup bermasyarakat.

Seperti bimbingan konseling yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bagus Wicaksono pada Klien integrasi yang dibimbing.

Selain itu pembimbingan ini dilaksanakan untuk mengetahui kabar terbaru klien terkait kesibukan sehari-harinya. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan klien untuk selalu rutin laksanakan kewajiban wajib lapor selama dalam proses pembimbingan di Bapas Gorontalo Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan, klien pemasyarakatan juga mengisi survei IPK-IKM dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun ini. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.

 

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini90
Kemarin256
Minggu ini1403
Bulan ini3552
Total 55472

19-05-2024