Gorontalo, INFO_PAS, Rabu (20/9) - Sebagai upaya dalam implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Sosialisasi dan Penguatan Peran Asesor Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bertempat di Aula Kantor Wilayah Gorontalo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Bagus Kurniawan) mewakili Kepala Kantor Wilayah Gorontalo menyampaikan bahwa tugas asesor adalah melaksanakan asesmen terhadap tahanan, anak, dan warga binaan sesuai amanat dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Amanat dalam Undang-Undang tersebut cukup krusial dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyakatan melaksanakan sosialisasi teknis pemasyarakatan pada hari ini dan berharap dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tusi sebagai asesor,” tutur Bagus.
Dalam kesempatan tersebut, peserta kegiatan menerima materi dari Narasumber Pertama Pembimbing Kemasyarkatan Ahli Muda Dirjen Pemasyarakatan (Galih Rakasiwi) tentang pelaksanaan asesmen risiko dan kebutuhan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih Lanjut Narasumber kedua Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama (Tamyis Ade Rama) menjelaskan cara melakukan asesmen oleh asesor dari sudut psikologi. Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan materi sekaligus praktik pengisian form asesmen profiling tahanan. Bertindak sebagai moderator adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Gorontalo, Oktavianus Supardi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Divisi Administrasi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Gorontalo, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta Para Asesor Pemasyarakatan dari tiap unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo