Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (20/10) - Guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan optimal, Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) laksanakan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo (KPKNL Gorontalo).
Maksud kunjungan ini adalah konsultasi dan koordinasi terkait proses penghapusan BMN serta tata cara terkait proses penggantian user atau pegguna pada Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Kaur Tata Usaha, Hartono Kalaka dan JFU, Rivan Moh. Bakari, diberikan penjelasan terkait langkah-langkah dan syarat penghapusan BMN serta tata cara penggantian user aplikasi SIMAN oleh pihak KPKNL Gorontalo.
Pihak KPKNL menjelaskan bahwa untuk usulan penghapusan itu proses persetujuannya harus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu berupa BMN dengan kategori: Tanah dan Bangunan, BMN yang memiliki dokumen kepemilikan serta BMN dengan nilai perolehan di atas 100 Juta Rupiah, diluar dari kategori tersebut proses persetujuannya bisa dilakukan oleh unit Eselon I dari Satker yang bersangkutan.
Untuk tata cara penggantian user aplikasi SIMAN yaitu dengan melakukan registrasi kembali. Pihak Satker mengisi dokumen dan form pada aplikasi SIMAN yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak KPKNL Gorontalo.
Kabapas Gorontalo, RM Dwi Arnanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN pada Bapas Gorontalo serta merupakan wujud sinergitas yang baik dalam mengelola aset kekayaan negara.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo