Gorontalo, Rabu (1/3) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Muhammad Rayhan, S.Psi melaksanakan pendampingan mediasi untuk Restoratif Justice pelaku dewasa di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Mediasi dengan perkara Pencurian / Pasal 362 KUHP dihadiri oleh Pelaku Dewasa (Tersangka) bersama keluarga, Korban, Jaksa, PK Bapas, Penyidik Polres, tokoh masyarakat. Mediasi berhasil dilaksanakan dan antara kedua belah pihak memperoleh kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Pelaku sebelumnya telah meminta maaf secara langsung kepada korban disaksikan pihak yang hadir, korban memaafkan perkara tersebut dan berharap pelaku menyadari kesalahannya.
Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan bahwa Restoratif Justice perlu untuk dilakukan, mengingat perkara ini bisa diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak. Kesepakatan damai ini mengikat kepada pelaku, apabila dikemudian hari mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lain maka akan diproses secara hukum di Pengadilan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo