Bapas Gorontalo Implementasikan

Bapas Gorontalo Implementasikan "Back To Basics" Dalam Pelaksanaan Pengakhiran Pembimbingan Klien

Gorontalo, INFO_PAS, Senin (2/10) - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Zainal Arifin Antu menyerahkan Surat Keterangan Pengakhiran Bimbingan kepada klien inisial FM yang telah selesai menjalani masa bimbingan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Klien FM terlihat bahagia karena masa bimbingannya telah usai dan kini ia telah berhasil berintegrasi kembali ke masyarakat. Selama menjalani masa bimbingan klien FM tertib dalam menjalankan kewajibanya sebagai Klien Pemasyarakatan, tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat ataupun pihak lain terkait pelaksanaan Pembebasan Bersyarat yang ia jalani.

Zainal menyampaikan Ketika klien pemasyarakatan telah berakhir masa bimbinganya, maka ia berhak mendapatkan surat keterangan pengakhiran bimbingan, ini sebagai bukti bahwa klien tersebut telah menjalani masa bimbingan dengan baik sampai dengan selesai.

Setelah klien mendapatkan surat pengakhiran bimbingan, selanjutnya klien diarahkan ke Lapas Untuk meminta surat lepas selesai menjalani masa pidana dari Lapas dengan menunjukan surat pengakhiran bimbingan yang diberikan Bapas. Ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, sekaligus amanat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan “Back to Basics” yang merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini66
Kemarin256
Minggu ini1379
Bulan ini3528
Total 55448

19-05-2024