Gorontalo, INFO_PAS, Senin (2/10) - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Zainal Arifin Antu menyerahkan Surat Keterangan Pengakhiran Bimbingan kepada klien inisial FM yang telah selesai menjalani masa bimbingan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Klien FM terlihat bahagia karena masa bimbingannya telah usai dan kini ia telah berhasil berintegrasi kembali ke masyarakat. Selama menjalani masa bimbingan klien FM tertib dalam menjalankan kewajibanya sebagai Klien Pemasyarakatan, tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat ataupun pihak lain terkait pelaksanaan Pembebasan Bersyarat yang ia jalani.
Zainal menyampaikan Ketika klien pemasyarakatan telah berakhir masa bimbinganya, maka ia berhak mendapatkan surat keterangan pengakhiran bimbingan, ini sebagai bukti bahwa klien tersebut telah menjalani masa bimbingan dengan baik sampai dengan selesai.
Setelah klien mendapatkan surat pengakhiran bimbingan, selanjutnya klien diarahkan ke Lapas Untuk meminta surat lepas selesai menjalani masa pidana dari Lapas dengan menunjukan surat pengakhiran bimbingan yang diberikan Bapas. Ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, sekaligus amanat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan “Back to Basics” yang merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo