Gorontalo, INFO_PAS, Senin (28/8) - Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan literasi, tujuan pengawasan adalah untuk membina klien Balai Pemasyarakatan berdasarkan sistem tertentu dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia dirancang untuk membuat klien menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang positif, tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbaur dengan masyarakat.
Kali ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo lakukan pengawasan terhadap klien program Pembebasan Bersyarat di Desa Luwohu Kecamatan Botupingge Kab. Bone Bolango. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan humanis.
PK memberikan bimbingan kepada klien secara langsung dan dikuatkan oleh keluarga klien. PK selanjutnya mengawasi klien agar klien dapat stabil menjaga sikap dan perilakunya sehingga tidak mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya, bahwa program pengawasan bagi klien yang menjalani reintegrasi sosial diperlukan kemitraan/kerja sama dengan berbagai pihak antara lain tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Hal ini perlu dilakukan karena proses reintegrasi sosial narapidana dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Kepedulian dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kontributif yang besar terhadap keberhasilan program reintegrasi sosial klien.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo