Minimalisir Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Gorontalo Lakukan Pengawasan Klien

Minimalisir Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Gorontalo Lakukan Pengawasan Klien

Gorontalo, INFO_PAS, Senin (28/8) - Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan literasi, tujuan pengawasan adalah untuk membina klien Balai Pemasyarakatan berdasarkan sistem tertentu dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

 

Sistem pemasyarakatan di Indonesia dirancang untuk membuat klien menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang positif, tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbaur dengan masyarakat.

 

Kali ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo lakukan pengawasan terhadap klien program Pembebasan Bersyarat di Desa Luwohu Kecamatan Botupingge Kab. Bone Bolango. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan humanis.

 

PK memberikan bimbingan kepada klien secara langsung dan dikuatkan oleh keluarga klien. PK selanjutnya mengawasi klien agar klien dapat stabil menjaga sikap dan perilakunya sehingga tidak mengulangi tindak pidana.

 

Selanjutnya, bahwa program pengawasan bagi klien yang menjalani reintegrasi sosial diperlukan kemitraan/kerja sama dengan berbagai pihak antara lain tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat.

 

Hal ini perlu dilakukan karena proses reintegrasi sosial narapidana dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Kepedulian dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kontributif yang besar terhadap keberhasilan program reintegrasi sosial klien.

 

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini60
Kemarin256
Minggu ini1373
Bulan ini3522
Total 55442

19-05-2024