Gorontalo, Senin (24/07/2023) - Memperingati Hari Dharma Karya Dhika / Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78, Kementerian Hukum dan HAM R.I menggelar sebuah Seminar Nasional yang mengangkat tema "Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".
Acara tersebut diadakan secara daring dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Pratama Kantor Wilayah di 33 Provinsi di Indonesia. Selain itu kegiatan ini dihadiri beberapa instansi luar seperti Divisi Hukum Polri, Bareskrim Polri, Jampidum dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Biro Hukum Pemprov DKI, Perwakilan Kampus dan Universitas di Jakarta.
Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Seminar Nasional ini diikuti oleh Kasubsi BKD, Kasubsi BKA dan Kaur TU, dan Seluruh Pegawai secara daring melalui Aplikasi Zoom.
Kegiatan ini merupakan respon dari telah disahkannya KUHP pada Januari 2023 yang lalu. kegiatan ini merupakan jembatan untuk berkontribusi dalam mengawal pembentukan peraturan turunan KUHP. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu. Sedangkan peserta kurang lebih 4000 orang peserta yang tersambung secara daring yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Lembaga Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat Adat, Akademisi, Pemerhati Hukum, Masyarakat Umum dan Media Massa.