Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (6/10) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) melaksanakan penerimaan satu orang klien Anak dari LPKA Gorontalo didampingi oleh Petugas LPKA Gorontalo, Petugas Kejaksaan dan Orang Tua Klien Anak untuk menjalani Wajib Latihan Kerja selama 90 (sembilan puluh) hari di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo sesuai dengan Putusan Pengadian Negeri Gorontalo nomor: 3/Pid.Sus-343/P.5.10/Ekeu.3/03/2023 tanggal 22 Feburari 2023.
Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Gorontalo Jamaludin Baderung, S.H. menyaksikan secara langsung proses serah terima dan registrasi klien Anak inisial AM oleh Petugas Piket Registrasi, Pembimbing Kemasyarakatan, dan dilakukan pencatatan registrasi di Bapas Gorontalo.
Kemudian AM dilakukan pembimbingan awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Rony Pakaya untuk diberikan hak kewajiban klien anak selama menjalani program pembibingan Wajib Latihan Kerja dengan program-program pembinaan yang sudah terjadwalkan.
Diharapkan klien Anak tersebut dapat mengikuti kegiatan dengan baik selama menjalani Wajib Latihan Kerja di Bapas Kelas II Gorontalo.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo