Wajib Latihan Kerja di Bapas Gorontalo, Klien Anak Diterima oleh Petugas

Wajib Latihan Kerja di Bapas Gorontalo, Klien Anak Diterima oleh Petugas

Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (6/10) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) melaksanakan penerimaan satu orang klien Anak dari LPKA Gorontalo didampingi oleh Petugas LPKA Gorontalo, Petugas Kejaksaan dan Orang Tua Klien Anak untuk menjalani Wajib Latihan Kerja selama 90 (sembilan puluh) hari di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo sesuai dengan Putusan Pengadian Negeri Gorontalo nomor: 3/Pid.Sus-343/P.5.10/Ekeu.3/03/2023 tanggal 22 Feburari 2023. 

Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Gorontalo Jamaludin Baderung, S.H. menyaksikan secara langsung proses serah terima dan registrasi klien Anak inisial AM oleh Petugas Piket Registrasi, Pembimbing Kemasyarakatan, dan dilakukan pencatatan registrasi di Bapas Gorontalo.

Kemudian AM dilakukan pembimbingan awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Rony Pakaya untuk diberikan hak kewajiban klien anak selama menjalani program pembibingan Wajib Latihan Kerja  dengan program-program pembinaan yang sudah terjadwalkan. 

Diharapkan klien Anak tersebut dapat mengikuti kegiatan dengan baik selama menjalani Wajib Latihan Kerja di Bapas Kelas II Gorontalo.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini95
Kemarin256
Minggu ini1408
Bulan ini3557
Total 55477

19-05-2024