Gorontalo, Kamis (13/07/2023). Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Gorontalo melaksanakan pendamapingan ABH dalam upaya Diversi di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo.
Dalam kegiatan Diversi ini Klien di dampingi oleh Orang tua Klien, PK Bapas, Penasehat Hukum dan Pendamping P2TP2A Kab. Gorontalo. Turut hadir juga Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan pihak korban.
Diversi perkara Anak Berhadan dengan Hukum dilakasnakan di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten gorontalo, kegiatan dibuka oleh Hakim PN Limboto yang selanjutnya meminta semua pihak agar dapat memperkenalkan diri.
Setelah perkenalan, hakim selanjutnya menawarkan kepada pihak Korban untuk menyelesaikan perkara dengan cara Diversi.