Pastikan Hak Anak Terpenuhi, PK Bapas Gorontalo Dampingi Proses Persidangan

Pastikan Hak Anak Terpenuhi, PK Bapas Gorontalo Dampingi Proses Persidangan

Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (19/10) - Sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda dari Balai Pemasyarakatan Gorontalo (Bapas Gorontalo), Oktavianus Supardi melaksanakan pendampingan dalam sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Limboto. Tindakan ini menunjukkan upaya serius dalam menjaga hak-hak anak, serta memberikan dorongan positif dalam sistem peradilan anak di wilayah Gorontalo.

Oktavianus Supardi dan seorang anak yang menjadi terdakwa dalam perkara hukum, hadir di Pengadilan Negeri Limboto. Dalam sidang yang penuh perhatian ini, PK berperan sebagai pendamping dan penasihat bagi anak tersebut, memastikan bahwa hak-haknya dijaga dan memberikan dukungan emosional selama proses hukum berlangsung.

Anak yang menjadi terdakwa dalam perkara hukum sangat rentan terhadap berbagai dampak negatif, dan pendampingan seperti ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. PK juga bertujuan untuk membantu anak tersebut memahami proses hukum, serta mendorong mereka untuk meraih pemahaman dan wawasan yang lebih baik.

Kabapas Gorontalo, RM Dwi Arnanto, menyatakan, "Pendampingan dalam sidang perkara anak adalah salah satu tugas pokok dari Bapas. Ini adalah bagian dari upaya perlindungan anak dan juga merupakan bagian dari rehabilitasi dan pembinaan. Kami berkomitmen untuk menjaga hak-hak anak dan mendukung mereka agar bisa memperbaiki masa depan mereka."

Upaya ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam proses peradilan. Pendampingan seperti yang dilakukan oleh PK Bapas Gorontalo menjadi wujud nyata dari implementasi undang-undang ini.

Dengan langkah-langkah seperti ini, pemerintah berusaha untuk menciptakan sistem peradilan anak yang adil dan peduli, serta membantu anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi individu yang positif dalam masyarakat.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini97
Kemarin256
Minggu ini1410
Bulan ini3559
Total 55479

19-05-2024