Meski mobilitasnya terbatas karena usia dan seringnya mengalami masalah kesehatan , klien berinisial TG mengungkapkan dirinya masih tetap semangat dalam melaksanakan wajib lapor di Bapas, klien termasuk secara konsisten melaporkan dirinya di kantor Bapas Gorontalo sebagai klien Pembebasan Bersyarat (PB).
Klien Bapas Gorontalo berinisial TG yang sudah berusia 66 Tahun dan memasuki kategori Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA) datang melakukan wajib Lapor di Bapas, TG tercatat sebagai bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Rony Pakaya, dan terhitung rajin dalam melapor di Bapas Gorontalo.
Oleh karenanya Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Apresiasi dan memberikan keringanan karena klien rajin melapor dan alasan kesehatan kepada Klien yang termasuk kategori Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA) untuk datang melapor berikutnya dua bulan satu kali. Klien dapat melakukan konseling secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan melalui media daring.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar