Gorontalo, Kamis (26/1) - Awali Tahun 2023 dengan Perdamaian, bertempat di Rumah Restorative Justice (Bele Umopiohu) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, PK Bapas Gorontalo ikut berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan perdamaian perkara Penganiayaan /Pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 Tersangka Dewasa.
Kegiatan tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, Penyidik Kepolisian, Pemerintah setempat serta para pihak baik Korban, pihak Pelaku dan Penasehat Hukum masing masing. Pelaksanaan mediasi berlangsung dengan suasana hangat dan para Tersangka Dewasa telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak Korban. Pihak Korban menanggapi dengan positif dengan memaafkan para tersangka.
Pembimbing Kemasyarakatan Satya Haprabu, S.H., M.Kn berharap bahwa kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para pihak dan tidak ada upaya perdamaian melalui Restoratif Justice apabila terjadi pengulangan tindak pidana. Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara pelaksanaan Restoratif Justice Dewasa oleh para pihak dan disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum termasuk PK Bapas dengan kesimpulan terjadinya perdamaian tanpa syarat. Kegiatan ditutup dengan saling memaafkan dan foto bersama.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo