Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Ini Pesan Kakanwil Heni Susila Wardoyo

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Ini Pesan Kakanwil Heni Susila Wardoyo

Gorontalo - Kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, yang merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia serta merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

 

Dengan semakin majunya era digital saat ini, secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya kreativitas individu maupun masyarakat untuk menghasilkan berbagai macam inovasi dan karya. 

 

Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan kekayaan intelektual tidak hanya membantu UMKM, namun bahkan meningkatkan perekonomian secara nasional.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan Workshop Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual di Ballroom Citimall Hotel Gorontalo, Rabu (21/06).

 

Dengan tema “Menjalin Sinergitas Antara Aparat Penegak Hukum, Pelaku Usaha dan Instansi Terkait Dalam Rangka Perlindungan Merek di Provinsi Gorontalo, kegiatan ini menghadirkan peserta sebanyak 100 orang terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan se provinsi Gorontalo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan se provinsi Gorontalo, Pelaku Usaha Retail se provinsi Gorontalo, serta Pelaku UMKM se provinsi Gorontalo.

 

Lebih lanjut Kakanwil Heni Susila Wardoyo sampaikan bahwa selain memberikan manfaat yang sungguh besar bagi kehidupan manusia, ternyata perkembangan kekayaan intelektual khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, turut meningkatkan persaingan di bidang usaha sehingga menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

 

“Negara mempunyai kepedulian untuk melindungi hak ekslusif warganya. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual”, lanjut Kakanwil Heni Susila Wardoyo.

 

Selain untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergitas dalam koordinasi dan kerjasama dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran-pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di masyarakat khususnya provinsi Gorontalo, sehingga masyarakat akan semakin merasa terlindungi hak-hak KI yang mereka miliki.

 

Kakanwil juga mengajak masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk sama-sama berperan aktif dalam penegakan hukum, perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

 

“Melalui kegiatan hari ini, marilah kita bersama-sama melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual di Wilayah Provinsi Gorontalo, yang tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian secara nasional”, ujar Kakanwil Heni Susila Wardoyo.

 

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah dan Kepala Subbidang Pelayanan KI Mananga P. Biantong sebagai penanggung jawab kegiatan, dan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Gorontalo, Koordinator Pengawas PPNS Polda Gorontalo, dan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini73
Kemarin256
Minggu ini1386
Bulan ini3535
Total 55455

19-05-2024