PK Bapas Gorontalo Dampingi Sidang ABH
Gorontalo, Rabu 12/07/2023. Setalah melalui tahapan penyidikan baik itu ditingkat Kepolisian maupun Kejaksaan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), dengan inisial GS. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Gorontalo Triyono, S.H. melaksanakan pendampingan sidang ABH bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Limboto – Kab. Gorontalo.
Tujuan dilakukan pendampingan sidang ABH, guna memastikan hak-hak ABH dalam menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada sidang kali ini dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi, setelah di agenda sidang sebelumnya PK telah membacakan hasil Laporan Penelitian Kemayarakatan (Litmas) yang dibuat oleh PK, sebagai bahan pertimbangan dalam Hakim memberikan keputusan atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH.