Gorontalo, Kamis (30/3) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Laksamana Dian Ariawan, S.H. melaksanakan pendampingan klien Anak dengan agenda Diversi yang dilaksanakan di Unit PPA Polres Gorontalo Kota.
Dalam agenda Diversi ini dihadiri oleh klien Anak dan Keluarga, Korban, Penyidik PPA Polres Gorontalo Kota, PK Bapas, Peksos, P2TP2A, Penasehat Hukum dengan perkara Penganiayaan. Diversi berjalan dengan lancar, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 2.700.000 dan disanggupi oleh keluarga klien Anak.
Pihak Korban dan Keluarganya meminta maaf secara langsung kepada Korban dihadapan semua pihak yang hadir. Korban sudah memaafkan klien Anak dan berharap agar perbuatan tidak terulang kembali. Kedua belah pihak tersenyum dan bersama-sama melakukan sesi foto sebagai bukti bahwa Diversi berhasil tanpa berlanjut ke Pengadilan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo