Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (1/8)- Bertempat di Ruang Pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo menerima Klien dari Lapas Kelas IIA Gorontalo yang akan menjalani Program Reintegrasi Sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Program Pembebasan Bersyarat (PB) / Cuti Bersyarat (CB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang paling sedikit 9 bulan penjara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
PK Bapas Gorontalo mengucapkan selamat kepada klien yang mendapatkan Program Integrasi sehingga dapat berkumpul dengan keluarganya kembali. Selama menjalani program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, klien akan berada di bawah bimbingan Bapas Gorontalo.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Alexander Bolilio memberikan bimbingan terhadap klien supaya mematuhi peraturan yang ada dan mengingatkan untuk jangan melakukan pelanggaran hukum kembali agar program Integrasi yang didapatkan tidak dicabut serta tidak lupa untuk selalu melakukan wajib lapor di Bapas Gorontalo Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.