Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Ferdinanto Nusa, S.H., M.H. melakukan pendampingan pemeriksaan di Kepolisian Resor Pohuwato terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial anak DM kasus Asusila / Perlindungan Anak terhadap Anak Dibawah Umur.
Tak hanya itu, ia menilai PK Bapas selalu berusaha untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan sekolah. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.
Dengan diadakannya pendampingan oleh PK Bapas menunjukkan keseriusan Bapas Gorontalo dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar