Laksanakan Putusan Pengadilan, PK Bapas Gorontalo dampingi Eksekusi Klien Anak ke LPKA

Laksanakan Putusan Pengadilan, PK Bapas Gorontalo dampingi Eksekusi Klien Anak ke LPKA

Gorontalo, Jum’at (14/07/2023). Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Laksamana Dian Ariawan, S.H. mendampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam rangka melaksanakan eksekusi hasil putusan pengadilan terhadap satu orang klien anak berinisial IRK ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo.

Eksekusi yang dilakukan sebagai bentuk amanah  UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dalam melindungi dan memberikan hak anak. Penyerahan klien anak langsung diterima oleh Petugas LPKA Gorontalo dan PK Bapas menitipkan klien anak agar dibina dan dibimbing  sehingga dapat menjadi generasi yang berguna untuk bangsa dan agama kedepannya.

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah generasi bangsa yang harus diselamatkan, sehingga perlu pembinaan dan bimbingan kita secara intensive


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini90
Kemarin256
Minggu ini1403
Bulan ini3552
Total 55472

19-05-2024