Gorontalo, Jum’at (14/07/2023). Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Laksamana Dian Ariawan, S.H. mendampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam rangka melaksanakan eksekusi hasil putusan pengadilan terhadap satu orang klien anak berinisial IRK ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo.
Eksekusi yang dilakukan sebagai bentuk amanah UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dalam melindungi dan memberikan hak anak. Penyerahan klien anak langsung diterima oleh Petugas LPKA Gorontalo dan PK Bapas menitipkan klien anak agar dibina dan dibimbing sehingga dapat menjadi generasi yang berguna untuk bangsa dan agama kedepannya.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah generasi bangsa yang harus diselamatkan, sehingga perlu pembinaan dan bimbingan kita secara intensive