Penguatan Asesor dan Wali Pemasyarakatan di Wilayah Gorontalo: Optimalisasi Penilaian Risiko dan Profil Narapidana

Penguatan Asesor dan Wali Pemasyarakatan di Wilayah Gorontalo: Optimalisasi Penilaian Risiko dan Profil Narapidana

Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (18/8) - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengelolaan tahanan serta narapidana, Asesor Lapas dan para Wali Pemasyarakatan Lapas dan LPKA di Wilayah Gorontalo baru-baru ini mengambil bagian dalam sebuah acara penting. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menyelenggarakan arahan dan penguatan yang berfokus pada penilaian penurunan tingkat risiko dan kebutuhan bagi narapidana serta klien pemasyarakatan. Dalam era digital ini, acara tersebut diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom yang terpusat, dengan panggungnya berlokasi di Aula Bapas Kelas II Gorontalo. Langkah ini menunjukkan komitmen serius dari pihak berwenang untuk memodernisasi dan memperkuat pendekatan penilaian dan manajemen di lapas. Peserta dari kalangan asesor dan wali pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Gorontalo ikut serta dalam acara ini. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Gorontalo, diskusi teknis berlangsung dengan lancar. Namun, inti dari acara ini adalah pemaparan dan penguatan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana. Dalam sambutannya, Tjahja Rediantana didampingi Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Ecep Sadria, menekankan pentingnya menjadikan petugas Pemasyarakatan sebagai asesor yang profesional. Hal ini penting agar mereka mampu melakukan penilaian yang akurat melalui observasi terukur dan terarah terhadap perilaku narapidana. Penguatan ini sangat relevan dengan semangat perubahan dalam sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berfokus pada rehabilitasi. Kegiatan penguatan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan ini sangat berkaitan dengan peran asesor dan wali pemasyarakatan di dalam Lapas. Mereka diharapkan dapat melaksanakan penilaian dan pembuatan profil narapidana sesuai dengan tuntutan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan akan semakin terarah, berkeadilan, dan mendukung proses rehabilitasi yang lebih efektif. Ini merupakan langkah positif dalam upaya transformasi sistem peradilan pidana di Wilayah Gorontalo, dengan menempatkan penilaian risiko dan profil narapidana sebagai fokus utama. Diharapkan, kolaborasi dan dedikasi para asesor dan wali pemasyarakatan akan semakin memperkuat tujuan mulia untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah melakukan kesalahan untuk berubah dan kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat. Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini95
Kemarin256
Minggu ini1408
Bulan ini3557
Total 55477

19-05-2024