Pohuwato, INFO_PAS, Senin (25/3/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, berhasil mengupayakan diversi di tingkat kejaksaan. PK Bapas Gorontalo melakukan diversi kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Anak berinisial M di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Diversi berhasil dilaksanakan dengan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak dan saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara. Isi kesepakatan Diversi adalah ganti rugi berupa uang dari pihak keluarga klien dan diberikan ke pihak korban. Pihak korban dan Anak pelaku bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Pembimbing Kemasyarakatan yang bertindak sebagai Wakil Fasilitator mengatakan musyawarah diversi merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi sebagai upaya dalam rangka mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan.
Konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan mementingkan kepentingan terbaik bagi anak.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo