Wujudkan Restoratif Justice, PK Bapas Gorontalo Berhasil Diversi Perkara Anak

Wujudkan Restoratif Justice, PK Bapas Gorontalo Berhasil Diversi Perkara Anak

Pohuwato, INFO_PAS, Senin (25/3/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, berhasil mengupayakan diversi di tingkat kejaksaan. PK Bapas Gorontalo melakukan diversi kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Anak berinisial M di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Diversi berhasil dilaksanakan dengan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak dan saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara. Isi kesepakatan Diversi adalah ganti rugi berupa uang dari pihak keluarga klien dan diberikan ke pihak korban. Pihak korban dan Anak pelaku bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Pembimbing Kemasyarakatan yang bertindak sebagai Wakil Fasilitator mengatakan musyawarah diversi merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi sebagai upaya dalam rangka mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan.

Konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan mementingkan kepentingan terbaik bagi anak.

restorative2

restorative3

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini57
Kemarin256
Minggu ini1370
Bulan ini3519
Total 55439

19-05-2024