Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (10/10) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Oktavianus Supardi, S.H. melaksanakan pendampingan pelimpahan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial RR dari Polres Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dalam proses pelimpahan, Klien Anak didampingi oleh orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan dan Penasihat Hukum.
Bapas sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui PK sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik agar kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.
Tujuan dilakukan pendampingan pelimpahan perkara ABH, guna memastikan hak-hak Anak pada saat dilaksanakan pelimpahan perkara dan pemeriksaan oleh Jaksa, Anak dapat terpenuhi dan Anak tidak mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan.
Pendampingan disetiap proses peradilan pidanan oleh PK guna memastikan kepentingan terbaik bagi Anak dalam setiap tingkalan proses peradilan sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo